PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 76
BAB 14 — ANAK KORBAN PERLAKUAN SALAH DAN PENELANTARAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan dengan cara:
- pemetaan terhadap Anak yang rentan diperlakukan salah dan ditelantarkan; dan
- diseminasi dan advokasi peraturan perundang- undangan.
Pasal TT Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan dengan:
- memberikan pembinaan kepada orang tua tentang hak Anak agar tidak diperlakukan salah dan ditelantarkan;
- memberikan layanan kebutuhan dasar;
- memberikan akses pendidikan; dan
- memberikan pelatihan keterampilan atau kerja mandiri.
