PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 68
BAB 12 — ANAK KORBAN JARINGAN TERORISME
(1) Pemenuhan hak Anak Korban Jaringan Terorisme
atas pengasuhan dan pemulihan kesehatan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dilaksanakan oleh Menteri. (21 Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Reedukasi dan Reintegrasi Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(4) Jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun
sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d dilaksanakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
