Pasal 67
BAB 12 — ANAK KORBAN JARINGAN TERORISME
(1) Edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai
nasionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l huruf a dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (21 Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terori sme.
(3) Rehabilitasi
{.1( lrlo 102.14-5 A
PRESIDEN
(3) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6l huruf c dan Pendampingan Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
