PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 66
BAB 12 — ANAK KORBAN JARINGAN TERORISME
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan Terorisme juga diberikan dalam bentuk:
- pemenuhan hak Anak Korban Jaringan Terorisme atas pengasuhan dan pemulihan kesehatan psikis;
- rehabilitasi medis;
- reedukasi dan Reintegrasi Sosial; dan
- jaminan keselamatan baik Iisik, mental, maupun sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme.
