PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 65
BAB 12 — ANAK KORBAN JARINGAN TERORISME
(1) Pendampingan Sosial terhadap Anak Korban
Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf d diberikan di luar maupun di
dalam proses acara peradilan pidana Anak.
(2) Pendampingan Sosial di luar proses acara
peradilan pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
kunjungan rumah;
melakukan asesmen;
identifikasi kebutuhan;
rencana
1--!( I'lo lOlJ4,,1 A
PRESIDEN
46
- rencana intervensi;
- pelaksanaan intervensi;
- menghubungkan ke lembaga yang menangani Anak Korban Jaringan Terorisme; dan
- memberikan penguatan kepada Anak Korban Jaringan Terorisme.
