PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 29
BAB 7 — ANAK YANG MENJADI KORBAN PORNOGRAFI
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dengan:
melakukan koordinasi pencegahan dan penanganan pornografi Anak;
melakukan sosialisasi;
mengadakan pendidikan dan pelatihan;
meningkatkan. . .
Sl( Nlo lO2il.ri rr
PRESIDEN
d meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat; dan e melakukan pembinaan melalui sistem panti dan nonpanti.
