PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 28
BAB 7 — ANAK YANG MENJADI KORBAN PORNOGRAFI
( 1) Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui upaya pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan,
pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
