PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 27
BAB 6 — ANAK YANG MENJADI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA,
(1) Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dilakukan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Kepala Badan Narkotika Nasional, dan Pemerintah Daerah.
(2) Upaya . .
liK irlo l02l2,i A
PRESNDEN
(2) Upaya perawatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Kepala Badan Narkotika Nasional.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
