PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 30
BAB 7 — ANAK YANG MENJADI KORBAN PORNOGRAFI
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan dengan:
- bimbingan dan Konseling; dan
- kegiatan lain yang diperlukan.
