PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 31
BAB 7 — ANAK YANG MENJADI KORBAN PORNOGRAFI
Pemulihan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) diberikan dalam bentuk:
- resosialisasi;
- penyuluhan mengenai nilai-nilai moral yang bersumber dari ajaran agama sesuai dengan agarna yang dianut Anak;
- peningkatan kesadaran Masyarakat untuk dapat menerima kembali Anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan
- pemantauan secara berkala.
