PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 32
BAB 7 — ANAK YANG MENJADI KORBAN PORNOGRAFI
Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan dalam bentuk:
- terapi psikososial;
- Konseling;
- kegiatan yang bermanfaat;
- rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat alternatif lain sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
- resosialisasi.
Pasal 33. . .
SK No 102327 A
PRESIDEN
