PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 33
BAB 7 — ANAK YANG MENJADI KORBAN PORNOGRAFI
(1) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah serta Masyarakat dapat mengupayakan pencegahan agar Anak tidak menjadi korban pornografi. (21 Upaya pencegahan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh Menteri melalui:
- pelaksanaan dan fasilitasi rencana aksi nasional tentang pencegahan dan penanganan pornografi ;
- optimalisasi peran dan kapasitas Gugus T\rgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi;
- fasilitasi daerah dalam men5rusun rencana aksi daerah tentang pencegahan dan penanganan pornografi;
- pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanganan pornografi;
- pen5rusunan dan penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di sekolah dan Masyarakat;
- pembinaan kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi; dan
- fasilitasi pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk atau jasa pornografi.
(3) Upaya pencegahan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pen)rusunan
Sl( ttlo 10i328 A
PRESIDEN
- pen1rusunan dan pelaksanaan kebijakan terkait rencana aksi daerah tentang pencegahan dan penanganan pornografi;
- optimalisasi peran Gugus Ttrgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi;
- peningkatan kapasitas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornograli daerah;
- pen5rusunan dan penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di sekolah dan Masyarakat;
- pembinaan kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi; dan
- pembinaan kepada organisasi perangkat daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat untuk meningkatkan upaya dan pencegahan dan penanganan pornografi. (41 Upaya pencegahan oleh Masyarakat agar Anak tidak menjadi Korban Pornografi melalui:
- penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di lingkungan sekitar;
- penguatan kepada lingkungan sekitar untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi; dan
- peningkatan upaya pencegahan dan penanganan pornografi di lingkungan sekitar.
(5) Ketentuan mengenai tata cara upaya pencegahan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Pasal34...
Sl( No 10232q A
PRESIDEN
