PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 34
BAB 7 — ANAK YANG MENJADI KORBAN PORNOGRAFI
(1) Pembinaan dan pendampingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
