PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 35
BAB 8 — ANAK DENGAN HIV DAN AIDS
Perlindungan Khusus bagi Anak dengan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.
