PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 36
BAB 8 — ANAK DENGAN HIV DAN AIDS
Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dilakukan dalam bentuk:
pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu tentang Anak dengan HIV dan AIDS;
pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu terkait pencegahan, penanganan, dan perlindungan Anak dari HIV dan AIDS;
surveilans kesehatan berupa pencatatan, pelaporan, dan analisis data pada ibu, ibu hamil, atau Anak yang terindikasi HIV; dan
monitoring. . .
3l( I.lo lr).1330 A
PRESIDEN
d monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan, penanganan, dan perlindungan Anak dari HIV dan AIDS.
