PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 37
BAB 8 — ANAK DENGAN HIV DAN AIDS
Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dilakukan dalam bentuk:
- men5rusun dan melaksanakan kebijakan terkait rencana aksi tentang pencegahan dan penanganan Anak dengan HIV dan AIDS;
- promosi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan Masyarakat tentang manfaat deteksi dini dan penularan HIV dan AIDS serta meningkatkan pengetahuan dan tanggung jawab ibu, ibu hamil, Anak, dan pasangan suami istri;
- mencegah penularan HIV dan AIDS dari ibu ke Anak;
- mencegah Anak untuk tidak menggunakan narkotika;
- deteksi dini dengan memberikan tes HIV dan AIDS kepada ibu hamil di daerah endemik HIV dan AIDS yang meluas dan terkonsentrasi;
- deteksi dini dengan memberikan tes HIV dan AIDS kepada ibu hamil dengan infeksi menular seksual dan htberculosis di daerah epidemi HIV rendah;
- menggunakan alat medis yang steril untuk Anak agar terhindar dari HIV dan AIDS;
- menghindari transfusi darah yang terkontaminasi HIV dan AIDS kepada Anak;
- memberikan informasi tentang penularan HIV dan AIDS kepada Anak;
- mengubah perilaku Anak untuk menghindari HIV dan AIDS;
- menjauhkan Anak dari pembuatan tato; dan
- membentuk pusat komunikasi, konsultasi, dan informasi tentang HIV dan AIDS di tingkat desa.
