PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 38
BAB 8 — ANAK DENGAN HIV DAN AIDS
(1) Pengobatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dilakukan untuk:
- mengurangi atau menghambat berkembangnya virus HIV dan AIDS pada Anak;
- mengurangi risiko penularan HIV dan AIDS;
- mengurangi atau menghambat perburukan infeksi oportunistik; dan
- meningkatkan kualitas hidup Anak penderita HIV dan AIDS. (21 Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
