PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 39
BAB 8 — ANAK DENGAN HIV DAN AIDS
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 harus dilaksanakan dengan pilihan
pendekatan sesuai dengan kebutuhan:
- perawatan berbasis fasilitas pelayanan kesehatan; dan
- perawatan rumah berbasis Masyarakat. (21 Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
