PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 40
BAB 8 — ANAK DENGAN HIV DAN AIDS
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ditujukan untuk mengembalikan kualitas
hidup Anak untuk menjadi produktif.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pendampingan, konsumsi obat teratur dan benar, Konseling psikologi kesehatan, dan Reintegrasi Sosial.
(3) Rehabilitasi...
fil( l'lo 102332 A
PRESIDEN
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap setiap pola transmisi penularan HIV pada Anak.
