PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 46
BAB 9 — ANAK KORBAN PENCULIKAN, PENJUALAN, DAN/ATAU
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan cara:
- melibatkan Masyarakat dalam melakukan Perlindungan Khusus Anak;
- meningkatkan pemahaman terkait penculikan, penjualan, danf atau perdagangan Anak;
- menjalin kerja sama bilateral maupun multilateral, baik nasional maupun internasional;
- meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah Anak dari penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; dan
- meningkatkan tanggung jawab Masyarakat, dunia usaha, dan media massa untuk melindungi Anak dari penculikan, penjualan, dan latau perdagangan.
