PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 47
BAB 9 — ANAK KORBAN PENCULIKAN, PENJUALAN, DAN/ATAU
Perawatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan cara:
- rehabilitasi fisik dan psikis;
- pelayanan pengobatan, seperti infeksi saluran reproduksi dan penyakit menular;
- rehabilitasi kesehatan jiwa; dan/atau
- Rehabilitasi Sosial.
