PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 48
BAB 9 — ANAK KORBAN PENCULIKAN, PENJUALAN, DAN/ATAU
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 dilakukan oleh Menteri dan Pemerintah
Daerah. (21 Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 dilakukan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Pemerintah Daerah.
(3) Pencegahan
Sl( Nlo 10133.5 A,
PRESIDEN
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 dilakukan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.
(4) Perawatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
