PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 49
BAB 10 — ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DAN/ATAU PSIKIS
(1) Perlindungan Khusus bagi Anak Korban
Kekerasan Fisik dan/atau Psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i dilakukan melalui upaya:
- penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak kekerasan; dan
- pemantallan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
(2) Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
- pencegahan;
- pendampingan;
- rehabilitasi medis; dan
- Rehabilitasi Sosial.
(3) Penanganan Anak Korban Kekerasan Fisik
dan/atau Psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50. . .
S!( Nlo 10233(r A
PRESIDEN
