PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 22
BAB 6 — ANAK YANG MENJADI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA,
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan melalui upaya
pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.
