Pasal 23
BAB 6 — ANAK YANG MENJADI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA,
Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dilakukan dengan cara:
- penguatan terhadap keluarga dan Masyarakat agar Anak tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- pemantauan di lingkungan sekitar agar tidak terj adi peredaran atau penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan
- pelaporan kepada pejabat/instansi yang berwenang jika terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal24 Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dilakukan dengan:
komunikasi, informasi, dan edukasi tentang bahaya bagi Anak jika terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adlktif lainnya;
peningkatan peran orang tua, keluarga, Masyarakat, pendidik, tenaga kependidikan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh Masyarakat dalam mendukung proses Reintegrasi Sosial Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
pemberian pemahaman dan kesadaran terhadap Anak mengenai bahaya merokok;
pemberian pemahaman dan kesadaran terhadap Anak tentang bahaya Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
pelibatan .
Sl( l{o 10232t A
PRESIDEN
e pelibatan Anak sebagai teman sebaya dalam rangka memberikan pemahaman dan perubahan pola pikir tentang bahaya Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adrktif lainnya; dan f pemuatan bahan ajar anti narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di satuan pendidikan.
