PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 25
BAB 6 — ANAK YANG MENJADI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA,
(1) Upaya perawatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dilakukan untuk memberikan pemulihan
kondisi fisik dan psikis Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. (21 Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- rawat jalan;
- rawat inap awal;
- rawat lanjutan; dan
- pasca rawat.
