PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 21
BAB 4 — ANAK DARI KELOMPOK MINORITAS DAN TERISOLASI
(1) Menteri memfasilitasi lembaga swadaya
masyarakat dan Masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghapusan eksploitasi Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan memfasilitasi berbagai perusahaan dan serikat pekerja untuk berpartisipasi dalam penghapusan eksploitasi Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
