PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perlindungan Khusus bagi Anak bertujuan untuk:
- memberikan jaminan rasa aman bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus;
- memberikan layanan yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus; dan
- mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak Anak.
