PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 56
BAB 11 — ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
(1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 huruf b dilakukan dalam bentuk:
- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
- bimbingan mental spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan Konseling psikososial; ob' pelayanan aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial;
- bimbingan resosialisasi ; j bimbingan lanjut; dan/atau k rujukan.
(2) S elain bentuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk:
terapi fisik;
terapi mental spiritual;
terapi psikososial;
terapi
5l( t'lo 102339 A
PRESIDEN
- terapi untuk penghidupan;
- pemenuhan hidup layak;
- dukunganaksesibilitas; dan/atau
- bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial.
