PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 55
BAB 11 — ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
(1) Edukasi tentang kesehatan reproduksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan agar Anak Korban Kejahatan Seksual:
- memiliki pemahaman untuk terlindungi dari risiko kejahatan seksual; dan
- mengetahui informasi yang benar tentang edukasi seksual.
(2) Edukasi tentang nilai agama dan nilai kesusilaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan agar Anak Korban Kejahatan Seksual memiliki iman dan keyakinan yang kuat untuk mengatasi permasalahannya.
