PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 54
BAB 11 — ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Kejahatan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j dilakukan melalui:
- edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan'
- Rehabilitasi Sosial;
- pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan
- pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
