PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 57
BAB 11 — ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilakukan dengan caral
- meningkatkan kepercayaan diri pada Anak Korban Kejahatan Seksual;
- menghilangkan rasa malu, keraguan, dan rasa bersalah pada Anak Korban Kejahatan Seksual; dan
- mendorong Anak Korban Kejahatan Seksual untuk memiliki inisiatif.
