PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 58
BAB 11 — ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilakukan melalui:
- pemberian informasi tentang proses perkara Anak Korban Kejahatan Seksual dan hak untuk mendapatkan restitusi;
- pemberian pendampingan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan; dan
- pemberian jaminan keamanan dan keselamatan Anak Korban Kejahatan Seksual.
