PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 59
BAB 11 — ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
Pelaksanaan pencegahan dan penanganan kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 juga dilakukan pada lingkungan satuan pendidikan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
