Pasal 60
BAB 11 — ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
(1) Edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai
agama, dan nilai kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Pemerintah Daerah.
(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah.
(3) Pendampingan psikososial pada saat pengobatan
sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah. (41 Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah.
(5) Pelaksanaan
Sl( Nlo 102341 A
PRE S IDEN
(5) Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
