PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 61
BAB 12 — ANAK KORBAN JARINGAN TERORISME
Perlindungan Khusus bagi Anak Korbah Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dilakukan melalui upaya:
- edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;
- Konseling tentang bahaya terorisme;
- Rehabilitasi Sosial; dan
- Pendampingan Sosial.
