PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 62
BAB 12 — ANAK KORBAN JARINGAN TERORISME
(U Upaya edukasi tentang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l huruf a dilakukan melalui:
- penanaman nilai moral dan mental agar dapat hidup rukun dan damai;
- pengajaran pendidikan karakter dan budi pekerti yang baik; dan
- pengembangan potensi dan kepribadian serta keterampilan.
(2) Edukasi tentang ideologi bagi Anak Korban
Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf a dilakukan dengan memberikan
pemahaman tentang:
Pancasila sebagai ideologi negara;
sejarah
SK Nlo 1023,'1) A
PRES IDEN
- sejarah, makna, fungsi Pancasila sebagai dasar negara, falsafah, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa; dan
- penerapan atau aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
(3) Edukasi tentang nilai nasionalisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6l huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman untuk:
- menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air;
- rela berkorban demi bangsa dan negara;
- bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia;
- mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya;
- menghilangkan ekstrimisme; dan
- menciptakan hubungan yang rukun, harmonis, dan mempererat tali persaudaraan.
