Pasal 63
BAB 12 — ANAK KORBAN JARINGAN TERORISME
(1) Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dilakukan dalam bentuk:
- Konseling agama;
- Konseling kepribadian;
- Konseling keluarga; dan/atau
- KonselingkehidupanMasyarakat. (21 Konseling agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
- meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- toleransi dalam kehidupan beragama; dan
- mengurangi paham ekstrim dengan memberikan deradikalisasi.
(3) Konseling
Sl( No 1023a3 A
PRES IDEN
45
(3) Konseling kepribadian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui kondisi psikis Anak Korban Jaringan Terorisme serta mendorong Anak untuk dapat mengontrol dirinya dan mengekspresikan minat bakat Anak secara positif. (41 Konseling keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Anak Korban Jaringan Terorisme dengan keluarga.
(5) Konseling kehidupan Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Anak Korban Jaringan Terorisme dengan Masyarakat, saling membantu, menghormati dan menghargai, serta tidak melanggar norma yang hidup di Masyarakat.
