PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 13
BAB 4 — ANAK DARI KELOMPOK MINORITAS DAN TERISOLASI
(1) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam bentuk:
- penyediaan ruang publik berbasis budaya, sanggar seni dan budaya, beserta perlengkapan dan pelatihannya termasuk tempat beribadah;
- pemberian fasilitas yang diperlukan dalam memberikan pelayanan bagi Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; dan
- menyediakan aksesibilitas yang diperlukan Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi untuk memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar. (21 Dalam hal Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi mengalami trauma sebagai akibat dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya diberikan Rehabilitasi Sosial, layanan medis, dan/atau layanan kesehatan jiwa.
