PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 14
BAB 4 — ANAK DARI KELOMPOK MINORITAS DAN TERISOLASI
(1) Perlindungan Khusus terhadap Anak dari
Kelompok Minoritas dan Terisolasi agar tidak mendapatkan kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan upaya pencegahan. (21 Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pemberian edukasi kepada Masyarakat; dan
- koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(3) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15. . .
Sl( Irlo l023lo A
PRESIDEN
-2t-
