Pasal 15
BAB 4 — ANAK DARI KELOMPOK MINORITAS DAN TERISOLASI
(1) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (21 Aksesibilitas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(3) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (21 dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(4) Layanan medis dan/atau layanan kesehatan jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
ANAK YANG DIEKSPLoITASI =":Iil"KoNoMI DAN/ATAU SEKSUAL
