PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 16
BAB 4 — ANAK DARI KELOMPOK MINORITAS DAN TERISOLASI
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
- penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual;
- pemantarlan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
- pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
