PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 17
BAB 4 — ANAK DARI KELOMPOK MINORITAS DAN TERISOLASI
(1) Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui:
- peny.uluhan hukum; dan
- sarana komunikasi, informasi, dan edukasi.
(2) Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
