PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 18
BAB 4 — ANAK DARI KELOMPOK MINORITAS DAN TERISOLASI
( 1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b dilakukan dengan cara
pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan untuk memperoleh data dan informasi terkait kondisi:
- Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi; atau
- Anak yang Dieksploitasi secara Seksual. (21 Pemantauan Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada tempat sentra ekonomi dan di luar sentra ekonomi.
(3) Pemantauan Anak yang Dieksploitasi secara
Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pengawasan terhadap:
- praktik prostitusi dan pelacuran di lingkungannya;
- lokasi yang diduga menjadi tempat eksploitasi seksual terhadap Anak;
- pelaku yang diduga mengeksploitasi seksual Anak; dan
- tindakan razia untuk membebaskan Anak dari eksploitasi seksual.
(4) Pemantauan
rr,i'l( ltlo l0l3ll
PRESIDEN
(4) Pemantauan dan pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf b disusun setelah dilakukan pemantauan terhadap Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi danf atau Seksual.
(6) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
