PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 19
BAB 4 — ANAK DARI KELOMPOK MINORITAS DAN TERISOLASI
Pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, Iembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan melalui:
- pen5rusunan kebijakan tentang penghapusan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual Anak di lingkungannya;
- kerja sama untuk mencegah agar Anak tidak dieksploitasi secara ekonomi dan I atau seksual;
- kampanye penghapusan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak;
- peningkatan pengawasan untuk mencegah agar Anak tidak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
- dukungan perusahaan untuk penghapusan eksploitasi terhadap Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan; dan
- pelaporan kepada pihak berwenang apabila terdapat eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Pasal20...
Ii'( tJo 102322 A
PRESIDEN
