PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 12
BAB 4 — ANAK DARI KELOMPOK MINORITAS DAN TERISOLASI
Perlindungan Khusus bagi Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penyediaan
sarana dan prasarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.
Pasal 13. . .
3l( No l023lrl A
PRESIDEN
