Pasal 9
BAB 3 — ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
(1) Upaya pencegahan agar Anak tidak berhadapan
dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan supaya:
- Anak tidak menjadi korban tindak pidana;
- Anak tidak berkonflik dengan hukum; dan
- Anak tidak lagi melakukan tindak pidana.
(2) Pencegahan agar Anak tidak berhadapan dengan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan;
- tatap muka berupa peny'uluhan, diskusi, ceramah, kampanye; dan
- media di luar ruang.
(3) Upaya pencegahan agar Anak tidak berkonflik
dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
- diseminasi;
- menyediakan tempat atau ruang untuk bermain, rekreasi yang sehat, dan menyalurkan kreativitas Anak;
c.memberikan...
:il{ hlo l0l3 lrr A
PRESIDEN
18 C memberikan tuntunan nilai agama dan nilai sosial; d melakukan pengawasan terhadap lingkungan yang akan berdampak terjadinya Anak yang Berhadapan dengan Hukum; e meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; f memberikan pembinaan kepribadian dan pelatihan keterampilan; ob' menyediakan tempat atau ruang untuk bermain, rekreasi yang sehat, dan menyalurkan kreativitas Anak; h memberikan tuntunan agama, nilai sosial, dan budi pekerti; 1 mengembangkan lingkungan yang peduli terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum; dan/atau J melibatkan keluarga dalam program pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan.
