Pasal 8
BAB 3 — ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
(1) Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain
secara efektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk:
konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan pembelaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
penyediaan penerjemah bahasa bagi Anak dalam proses hukum termasuk penerjemah bahasa isyarat bagi Anak Penyandang Disabilitas;
pemberian informasi mengenai perkembangan kasusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
pemberian I Alit( trlo l0l3l
PRESIDEN
16
- pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberlakuan kegiatan rekreasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d terdiri dari kegiatan latihan Iisik bebas sehari-hari di ruangan terbuka, kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.
(3) Penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau
penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g dilakukan dengan memperhatikan umur Anak, jenis pidana yang dilakukan, ancaman pidana yang dilakukan, dan pertanggungj awaban pidananya.
(4) Pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang
objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h dilakukan dengan mengupayakan adanya pengadilan ramah Anak dengan standar sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penghindaran dari publikasi atas identitasnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i dilakukan dengan cara merahasiakan nama Anak yang Berhadapan dengan Hukum, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
(6) Pemberian pendampingan orang tua/wali dan
orang yang dipercaya oleh Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hurufj dilakukan untuk membantu dan memberikan penguatan kepada Anak agar siap mengikuti proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(7) Pemberian
Sl( No 1023 1.5 A
PRESIDEN
-t7-
(7) Pemberian advokasi sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k dimaksudkan untuk melindungi dan membela Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
(8) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf o dilakukan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
