Pasal 7
BAB 3 — ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
(1) Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan
dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
pemisahan dari orang dewasa;
pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
pemberlakuan kegiatan rekreasional;
pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat;
penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;
penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
penghindaran dari publikasi atas identitasnya;
pemberian. . .
llr( trlo 10231 .l A
PRESIDEN
_ 15_
- pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
- pemberian advokasi sosial;
- pemberian kehidupan pribadi;
- pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas ;
- pemberian pendidikan;
- pemberian pelayanan kesehatan; dan
- pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
- pencegahan;
- penyelesaianadministrasiperkara;
- rehabilitasi; dan
- Reintegrasi Sosial.
