Pasal 6
BAB 2 — ANAK DALAM SITUASI DARURAT
(1) Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui:
pencegahan agar Anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat;
mendata
Sl( f,lo 102309 A
PRESIDEN
- mendata jumlah Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus dalam situasi darurat;
- memetakan kebutuhan dasar dan spesifik Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus dalam situasi darurat;
- jaminan keamanan dan keselamatan Anak dalam Situasi Darurat;
- pendataan Anak dan keluarganya untuk penelusuran dan reunifikasi keluarga;
- prioritas tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan;
- pemulihan kesehatan lisik dan psikis;
- pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial Anak dalam Situasi Darurat;
- pengasuhan;
- perbaikan fasilitas yang dibutuhkan Anak dalam Situasi Darurat;
- pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus Anak yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, pemberian layanan kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan;
- pemenuhan kebutuhan khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas dan Anak yang mengalami masalah psikososial;
- pembebasan biaya pendidikan baik yang dilakukan di Lembaga Pendidikan formal maupun nonformal selama masa darurat;
- pemberian layanan pemenuhan hak identitas Anak dan dokumen penting yang hilang karena situasi darurat; dan/atau
- pemberian layanan Reintegrasi Sosial.
(2) Perlindungan. . .
st( rrro t02310 A
PRESIDEN
12 (21 Perlindungan Khusus Anak dalam Situasi Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dapat diterima Anak dalam Situasi Darurat sesegera mungkin.
(3) Pencegahan agar Anak tidak menjadi korban
tindak pidana atau sebagai akibat dari situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri.
(4) Penelusuran dan reunifikasi keluarga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(5) Tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan
pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(6) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(7) Rehabilitasi fisik dan psikis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(8) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(9) Pengasuhan...
j"K Nlo I0l.1l I A
PRESIDEN
13
(e) Pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(10) Pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(11) Pemberian layanan kesehatan bagi Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (t2) Pemenuhan kebutuhan khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas dan Anak yang mengalami masalah psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
(13) Pembebasan biaya pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf m dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(14) Pemberian layanan pemenuhan hak identitas Anak
dan dokumen penting yang hilang karena situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(15) Pemberian
S!( No l0l3l I rr
PRESIDEN
(15) Pemberian layanan Reintegrasi Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
